Keppres Nomor 87 Tahun 1999

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87 TAHUN 1999

TENTANG

RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL
PEGAWAI NEGERI SIPIL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :
a.         bahwa untuk mewadahi keberadaan dan sekaligus sebagai landasan bagi penetapan jabatan-jabatan fungsional yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintah, dipandang perlu menetapkan Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
b.         bahwa Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Presiden menetapkan rumpun jabatan fungsional dan usul Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan aparatur negara;
c.         bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

Mengingat :
1.         Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
2.         Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974  Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor  3041);
3.         Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor  3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 19);
4.         Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pengangkatan dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980  Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3156);
5.         Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1991 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1991  Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3438);
6.         Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994  Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL.

BAB  I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Keputusan Presien ini yang dimaksud dengan :
1.           Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebutkan jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta mandiri;
2.           Rumpun jabatan fungsional adalah himpunan jabatan fungsional keahlian dan/atau jabatan fungsional keterampilan yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan.
3.           Jenis rumpun jabatan fungsional adalah perumpunan jabatan fungsional ditinjau dari perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan;
4.           Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang keahliannya. Tugas utama jabatan fungsional keahlian meliputi pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah, dan pemberian pengajaran dengan cara yang sistematis;
5.           Jabatan fungsional keterampilan adalah jabatan fungsional kualifikasi teknis atau penunjang Profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya menyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih. Tugas utama jabatan fungsional keterampilan meliputi pelaksanaan kegiatan teknis yang berkaitan dengan penerapan konsep dan metode operasional di bidang ilmu pengetahuan tersebut serta pemberian pengajaran di tingkat pendidikan tertentu;
6.           Bobot jabatan adalah nilai kumulatif faktor-faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya jenjang, antara lain pendidikan, pengalaman, upaya fisik dan mental yang diperlukan untuk melakukan kegiatan dalam suatu jabatan;
7.           Kualifikasi profesional adalah kualifikasi yang bersifat keahlian yang berdasarkan pada ilmu pengetahuan yang didapatkan dari pendidikan yang berkelanjutan secara sistematis yang pelaksanaan tugasnya meliputi penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan dan penerapan konsep, teori, ilmu, dan seni untuk pemecahan masalah serta memberikan pengajarannya dan terikat pada etika profesi;
8.           Kualifikasi teknisi atau penunjang profesional adalah kualifikasi yangs didapatkan dari pendidikan kejuruan dan pelatihan teknis yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan teknis operasional berdasarkan prosedur standar operasional serta melatihkannya dan terikat pada etika profesi.


BAB  II
TUJUAN PENETAPAN RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 2
         Rumpun jabatan fungsional ditetapkan untuk mewadahi keberadaan dan sekaligus sebagai landasan bagi penetapan jabatan fungsional keahlian dan/ atau jabatan fungsional keterampilan yang diperlukan oleh pemerintah dalam rangka terselenggaranya tugas umum pemerintahan.

BAB  III
JENIS RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL DAN JENJANG
JABATAN FUNGSIONAL

Bagian Pertama
Jenis Rumpun Jabatan Fungsional

Pasal 3
(1)                Jenis rumpun jabatan fungsional disusun dengan menggunakan perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan.
(2)                Jenis rumpun jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.

Bagian Kedua
Jenjang Jabatan Fungsional

Pasal 4
         Jabatan-jabatan yang dihimpun dalam rumpun jabatan fungsional dapat dikategorikan dalam jabatan fungsional keahlian atau jabatan fungsional keterampilan.

Pasal 5
(1)            Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional yang pelaksanaan tugasnya :
a.         Mensyaratkan kualifikasi profesional dengan pendidikan serendah-rendahnya berijazah sarjana (Strata 1);
b.         Meliputi kegiatan yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan, peningkatan, dan penerapan konsep dan teoriserta metode operasional dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan yang mendasari pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional yang bersangkutan;
c.         Terikat pada etika profesi tertantu yang ditetapkan oleh ikatan profesinya.

(2)            Berdasarkan penilaian terhadap bobot jabatan fungsional, maka jabatan fungsional keahlian dibagi dalam 4 ( empat) jenjang jabatan, yaitu :
a.             Jenjang Utama, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis nasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi dengan kepangkatan mulai dari Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan Pembina Utama, golongan ruang IV/c.
b.             Jenjang Madya, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian  yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategi sektoral yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi dengan kepangkatan mulai dari Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
c.             Jenjang Muda, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat  lanjutan dengan kepangkatan mulai dari Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;
d.             Jenjang Pertama, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar dengan kepangkatan mulai dari Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b

Pasal 6
(1)            Jabatan Fungsional keterampilan adalah jabatan fungsional yang pelaksanaan tugasnya :
a.           Mensyaratkan kualifikasi teknisi profesional dan/atau penunjang profesional dengan pendidikan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum atau Sekolah Menengah Kejuruan dan setinggi-tingginya setingkat Diploma III (D3);
b.           Meliputi kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan penerapan konsep atau metode operasional dari suatu bidang profesi;
c.           Terikat pada etika profesi tertentu yang ditetapkan oleh ikatan profesinya.

(2)            Berdasarkan penilaian bobot jabatan fungsional, maka jabatan fungsional keterampilan dibagi dalam 4 (empat) jenjang jabatan, yaitu :
a.              Jenjang penyelia adalah jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembimbing, pengawas, dan penilai pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional tingkat dibawahnya yang mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang beberapa cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan dari Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;
b.              Jenjang Pelaksana Lanjutan adalah jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana tingkat lanjutan dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tetantu, dengan kepangkatan mulai dari Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
c.              Jenjang Pelaksana adalah jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan mulai dari Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d;
d.              Jenjang Pelaksana Pemula adalah jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembantu dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan mulai dari Pengatur Muda, golongan ruang II/a.

Pasal 7
         Jenjang jabatan fungsional keahlian atau jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 didasarkan pada penilaian bobot masing-masing jabatan fungsional dan ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 8
(1)         Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional keahlian atau jabatan fungsional keterampilan diberikan tunjangan jabatan fungsional.

(2)         Besarnya tunjangan jabatan fungsional untuk masing-masing jenjang jabatan struktural keahlian adalah :
a.          Jenjang Utama, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural Eselon Ia;
b.          Jenjang Madya, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural Eselon IIa;
c.          Jenjang Muda, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural Eselon IIIa;
d.          Jenjang Pertama, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural Eselon IVa;

(3)         Besarnya tunjangan jabatan fungsional untuk masing-masing jenjang jabatan fungsional keterampilan adalah
a.         Jenjang Penyelia, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural Eselon IIIa;
b.         Jenjang Pelaksana Lanjutan, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural Eselon IVa;
c.         Jenjang Pelaksana, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural Eselon Va;
d.         Jenjang Pelaksana Pemula, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural Eselon Vb;

BAB  IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 9
         Jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkannya Keputusan Presiden ini, tetap berlaku dengan ketentuan harus sudah disesuaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun terhitung setelah Keputusan Presiden ini ditetapkan.

BAB  V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10
            Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal   11
            Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Juli 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87 TAHUN 1999

TENTANG

DAFTAR RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL DAN
PENJELASANNYA

1.            Rumpun Fisika, Kimia dan yang Berkaitan
Rumpun Fisika, Kimia, dan jabatan yang berkaitan dengan rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori, dan metode operasional, serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penerapan ilmu pengetahuan di bidang ilmu fisika, astronomi, meteorologi, kimia, geologi, dan geofisika.

Contoh jabatan fungsional keahlian :
a.       Pranata Nuklir;
b.       Pengamat Meteorologi dan Geofisika;
c.       Pengawasan Radiasi

2.            Rumpun Matematika, Statistika, dan yang Berkaitan
Rumpun Matematika, Statistika, dan yang berkaitan dengan rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori matematika aktuaria atau konsep statistika dan pengaplikasiannya pada bidang teknik, ilmu pengetahuan alam dan sosial, serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penerapan konsep, prinsip, dan metode operasional ilmu matematika, statistika, dan akuaria

Contoh jabatan fungsional keahlian :
Statistisi
Contoh jabatan fungsional keterampilan:
Asisten statistisi

3.            Rumpun Kekomputeran
Rumpun Kekomputeran adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional, serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang perencanaan, pengembangan, dan peningkatan sistem yang berbasis komputer, pengembangan perangkat lunak dan metode operasional, pemeliharaan kamus data dan sistem manajemen data base untuk penjamin integritas dan keamanan data serta membantu pengguna komputer dan perangkat lunak standar, mengontrol dan mengoperasikan komputer dan peralatannya, melaksanakan tugas-tugas pemrograman  yang berhubungan dengan pemasangan dan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak.

Contoh jabatan fungsional keahlian :
Pranata Komputer

Contoh jabatan fungsional keterampilan :
Asisten Prana Komputer

4.            Rumpun Arsitek, Insinyur, dan yang Berkaitan
Rumpun Arsitek, Insinyur, dan yang Berkaitan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya melakukan penelitian, meningkatkan dan mengembangkan konsep, teori, dan metode operasional, menerapkan pengetahuan dan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penerapan konsep, prinsip dan metode operasional di bidang arsitektur dan teknologi serta efisiensi dalam proses produksi.


Contoh jabatan fungsional keahlian :
a.       Teknik Pengairan;
b.       Teknik Jalan dan Jembatan;
c.       Teknik Penyehatan dan Lingkungan;
d.       Teknik Tata Bangunan dan Perumahan;
e.       Surveyor dan Pemeta;
f.         Penyidik Bumi.

Copntoh jabatan fungsional keterampilan :
a.       Asisten Teknik Pengairan;
b.       Asisten Teknik Jalan dan Jembatan;
c.       Asisten Teknik Penyehatan dan Lingkungan;
d.       Asisten Teknik Tata Bangunan dan Perumahan;
e.       Asisten Surveyor dan Pemeta;
f.         Asisten Penyidik Bumi.

5.            Rumpun Peneliti dan Perekayasa
Rumpun Penelitian dan Perekayasa adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori, dan metode operasional, yang berhubungan dengan bidang penelitian dan perekayasaan, dan melakukan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penelitian dan perekayasaan.

Contoh jabatan fungsional keahlian :
a.       Peneliti
b.       Perekayasa

Contoh jabatan fungsional keterampilan :
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan (Litkayasa)

6.            Rumpun Ilmu Hayat
Rumpun Ilmu Hayat adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya adalah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan, pengembangan teori, dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan dibidang biologi, mikrobiologi, botani, ilmu hewan, ekologi, anatomi, bakteriologi, biokimia, fisiologi, etiologi, genetika, agronomi, patologi, atau farmakologi, serta melaksanakan kegiatan teknis yang berhubungan dengan pelaksanaan penelitian, penerapan konsep prinsip dan metode operasional di bidang biologi, ilmu hewan, agronomi, dan kehutanan.

Contoh jabatan fungsional keahlian :
a.       Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan;
b.       Pengendai Hama dan Penyakit Ikan;
c.       Pengawas Benih Tanaman;
d.       Pengawas Benih Ikan;
e.       Pengawas Bibit Ternak;
f.         Medik Vetenier;
g.       Penyuluhan Pertanian;
h.       Penyuluh Kehutanan.

Contoh jabatan fungsional keterampilan :
a.       Asisten Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan;
b.       Asisten Pengendai Hama Tanaman;
c.       Asisten Pengawas Benih Tanaman;
d.       Asisten Pengawas Benih Ikan;
e.       Asisten Pengawas Bibit Ternak;
f.         Medik Veteriner;
g.       Asisten Penyuluhan Pertanian;
h.       Asisten Penyuluh Kehutanan.

7.            Rumpun Kesehatan
Rumpun Kesehatan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya adalah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori, dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan dan pelaksanaan kegiatan teknis di bidang peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit manusia, pengobatan dan rehabilitasi, kesehatan gigi dan mulut, farmasi, serta perawatan orang sakit dan kelahiran bayi.

Contoh jabatan fungsional keahlian :
a.       Dokter
b.       Dokter Gigi;
c.       Apoteker;
d.       Perawat;
e.       Penyuluh Kesehatan Masyarakat

Contoh jabatan fungsional keterampilan:
a.       Asisten Apoteker;
b.       Asisten Penyuluh Kesehatan Masyarakat;
c.       Terapis Wicara;
d.       Asisten Perawat.

8.            Rumpun Pendidikan Tingkat Pendidikan Tinggi
Rumpun Pendidikan Tingkat Pendidikan Tinggi adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori, dan metode operasional disiplin ilmu khusus di bidang pendidikan tinggi melaksanakan tugas mengajar pada pendidikan tinggi di samping penyiapan buku dan tulisan ilmiah

Contoh jabatan fungsional keahlian :
Dosen
Contoh jabatan fungsional keterampilan :
Asisten Dosen

9.            Rumpun Pendidikan Tingkat Taman Kanak-Kanak, Dasar, Lanjutan, dan Sekolah Khusus
Rumpun Pendidikan Tingkat Taman Kanak-Kanak, Dasar, Lanjutan, dan Sekolah Khusus adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep teori, dan metode operasional, dibidang pendidikan dan pengajaran pada Tingkat Taman Kanak-Kanak, Dasar, Lanjutan, dan Sekolah Khusus serta mengajar anak-anak atau orang dewasa yang cacat fisik dan cacat mental atau mempunyai kesulitan belajar pada tingkat pendidikan tertentu.

Contoh jabatan fungsional keahlian :
Guru Ahli

Contoh jabatan fungsional keterampilan:
Guru Terampil

10.        Rumpun Pendidikan Lainnya
Rumpun Pendidikan Lainnya adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori, dan metode operasional, dibidang pendidikan dan pengajaran umum, serta pendidikan dan pelatihan yang tidak berhubungan dengan pengajaran sekolah formal, memberikan saran tentang metode dan bantuan pengajaran, menelaah serta memeriksa hasil kerja yang telah dicapai oleh guru dalam penerapan kurikulum, memberikan pelatihan penggunaan teknologi tinggi.

Contoh jabatan fungsional keahlian :
a.       Pengawas Sekolah;
b.       Ahli Kurikulum;
c.       Ahli Pengujian;
d.       Pamong Belajar;
e.       Widyaswara.

Contoh jabatan fungsional keterampilan :
Asisten Pamong Belajar

11.        Rumpun Operator Alat-alat Optik dan Elektronik
Rumpun Operator Alat-alat Optik dan Elektronik adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas melakukan kegiatan pemotretan, mengontrol gambar yang bergerak dan video kamera dan peralatan lain untuk merekam dan menyempurnakan citra dan suara, penggunaan alat untuk keperluan diagnosis medis dan perawatan.

Contoh jabatan Fungsional Keterampilan :
a.       Pemantauan Frekuensi Radio;
b.       Pengatur Frekuensi Radio;
c.       Operator Transmisi Sandi

12.        Rumpun Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat
Rumpun Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas memberi komando dan menavigasi kapal serta pesawat, melaksanakan fungsi teknis untuk menjamin efisiensi dan keselamatan pelayaran serta penerbangan

Contoh jabatan fungsional keterampilan :
a.        Teknisi Penerbangan;
b.        Teknisi  Pelayaran

13.        Rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan
Rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori, dan metode operasional, serta memeriksa pengimplementasian peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pencegahan kebakaran dan bahaya lain, keselamatan kerja, perlindungan kesehatan dan lingkungan, keselamatan proses produksi, barang dan jasa yang dihasilkan, dan juga hal-hal yang berhubungan dengan standar kualitas dan spesifikasi pabrik.

Contoh jabatan fungsional keahlian :
a.       Pengawas Ketenagakerjaan;
b.       Penguji Mutu Barang;
c.       Penera ;
d.       Pengawasan Farmasi dan Makanan

Contoh jabatan fungsional keterampilan :
a.       Asisten Pengawas Ketenagakerjaan;
b.       Asisten Penguji Mutu Barang;
c.       Asisten Penera;
d.       Asisten Pengawasan Farmasi dan Makanan

14.        Rumpun Akuntan dan Anggaran
Rumpun Akuntan dan Anggaran adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori, dan metode operasional, serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang pemberian saran, penyeliaan, atau melaksanakan kegiatan teknis yang berhubungan dengan akuntansi, anggaran, dan manajemen keuangan.

Contoh jabatan fungsional keahlian :
a.       Akuntan;
b.       Auditor;

Contoh jabatan fungsional keterampilan :
Asisten Auditor

15.        Rumpun Asisten Profesional yang Berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan
Rumpun Asisten Profesional yang Berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas melakukan kegiatan teknis dan analisis kecenderungan pasar dibidang keuangan dan devisa, menaksir nilai komodiri, real estate atau properti lain atau menjual lewat lelang atas nama Pemerintah.

Contoh jabatan fungsional keterampilan :
Penilai Pajak Bumi dan Bangunan

Contoh jabatan fungsional keterampilan :
Asisten Penilai Pajak Bumi dan Bangunan

16.        Rumpun Imigrasi, Pajak dan Sistem Profesional yang berkaitan
Rumpun Imigrasi, Pajak dan Sistem Profesional yang berkaitan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas memberlakukan dan menerapkan peraturan perundang-undangan pemerintah yang berhubungan dengan batas negara, pajak-pajak, jaminan sosial, ekspor dan impor barang, pembentukan usaha, pendirian gedung, serta kegiatan lain  yang berhubungan dengan penerapan Peraturan Pemerintah.

Contoh jabatan fungsional keahlian :
a.       Pemeriksa Bea dan Cukai;
b.       Pemeriksa pajak

Contoh jabatan fungsional keterampilan :
Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai;

17.        Rumpun Manajemen
Rumpun Manajemen adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengetahuan di bidang peningkatan sistem, pemberian saran atau pengelolaan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan sumber daya manajemen.

Contoh jabatan fungsional keahlian :
a.       Analisis Manajemen
b.       Analisis Kepegawaian

Contoh jabatan fungsional keterampilan :
Asisten Analisis Kepegawaian

18.        Rumpun Hukum dan Peradilan
Rumpun Hukum dan Peradilan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori, dan metode operasional, serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang hukum, perancangan pearaturan perundang-undangan, serta pemberian saran dan konsultasi pada para klien tentang aspek hukum, penyidikan kasus, pelaksanaan peradilan.

Contoh jabatan fungsional keahlian :
a.       Perancang Peraturan Perundang-undangan;
b.       Jaksa


19.        Rumpun Hak Cipta, Paten, dan Merek
Rumpun Hak Cipta, Paten dan Merek  adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori, dan metode operasional, serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang pemberian saran, pengadministrasian, penyeliaan, serta pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan pengatalogan, registrasi dari hak cipta, penetapan hak paten, pendaftaran merk dagang yang berkaitan dengan merek dagang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Contoh jabatan fungsional keahlian :
a.       Pemeriksa Paten;
b.       Pemeriksa Merek;

Contoh jabatan fungsional keterampilan :
        Asisten Pemeriksa Merek

20.        Rumpun Penyidik dan Detektif
Rumpun Penyidik dan Detektif adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas menyelidiki fakta yang berhubungan dengan tindak kriminal dalam rangka membuktikan pihak yang bersalah, mengumpulkan informasi tentang seseorang yang diduga berbuat kriminal, melakukan penyelidikan tindakan yang mencurigakan di perusahaan, toko, ataupun di tempat umum.

Contoh jabatan fungsional keahlian :
Agen

21.        Rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang Berkaitan
Rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan dan pengembangan konsep, teori, dan metode operasional, serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang pengembangan dan pemeliharaan koleksi arsip, perpustakaan, museum, koleksi benda seni, dan benda yang sejenis, serta pelaksanaan kegiatan teknis  yang berhubungan dengan kearsipan dan kepustakaan.

Contoh jabatan fungsional keahlian :
a.       Arsiparis;
b.       Pustakawan;

Contoh jabatan fungsional keterampilan :
a.       Asisten Arsiparis;
b.       Asisten Pustakawan

22.        Rumpun Ilmu Sosial dan yang Berkaitan
Rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan pelaksanaan penelitian, peningkatan dan pengembangan konsep, dan metode operasional, serta penerapan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan filosofi, sosiologi, psikologi, dan ilmu sosial lainnya, memberikan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan perorangan dan keluarga dalam masyarakat.

Contoh jabatan fungsional keahlian :
a.        Pekerja Sosial;
b.        Penyuluh KB.

Contoh jabatan fungsional keterampilan :
a.       Asisten Pekerja Sosial;
b.       Asisten Penyuluh KB



23.        Rumpun Penerangan dan Seni Budaya
Rumpun Penerangan dan Seni Budaya adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, pengamatan, penciptaan, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional, dibidang pelaksanaan kegiatan pemeliharaan karya seni, museum, bahasa, sejarah, antropologi, dan arkeologi, serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan pekerjaan penerangan kepada masyarakat, pengamatan dan penciptaan, serta pemeliharaan karya seni, benda seni, benda bersejarah (museum).

Contoh jabatan fungsional keahlian :
Pamong Budaya

Contoh jabatan fungsional keterampilan :
Asisten Pamong Budaya

24.        Rumpun Keagamaan
Rumpun Keagamaan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori atau metode operasional, serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan pembinaan rohani dan moral masyarakat sesuai dengan agama yang dianutnya.

Contoh jabatan fungsional keahlian :
Penyuluh Agama

Contoh jabatan fungsional keterampilan :
Asisten penyuluh Agama

25.        Rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri
Rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional, pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan perumusan, pengevaluasian, penganalisaan, serta penerapan kebijaksanaan di bidang politik, pemerintah, dan hubungan internasional.

Contoh jabatan fungsional keahlian :
Diplomat

Contoh jabatan fungsional keterampilan :
Asisten Analisis Politik


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

0 komentar:

Posting Komentar

Video Gallery

Blog Roll