Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Kehidupan duniawi adalah bayangan belaka dan kehidupan ahkiratlah yang kekal dan abadi

 Dan apa saja yang di berikan kepada kamu, maka itu adalah kenikmatan kehidupanhidup duniawi dan perhiasannya ; sedang apa yang di sisi ALLAH SWT adalah lebih baik dan lebih kekal. maka apakamu tidak memahami nya?
( Maksud nya adalah : Hal-hal yang berhubungan dengan duniawi seperti pangkat, kekayaan, keturunan, dan sebagai nya. )

Maka apakah orang yang janjikan kepada nya suatu janji yang baik(surga) lalu ia memperolehnya, sama seperti yang kami berikan kepada nya kenikmatan hidup duniawi, kemudian dia pada hari kiamat termasuk orang-orang yang diseret(ke dalam neraka)?
( maksud nya adalah : orang yang diberi kenikmatan hidup duniawi, tetepai tidak dipergunakannya untuk mencari kebahagian hidup di ahkirat, karna itu dia di ahkirat diseret ke dalam neraka. )    

             Wa  ma  utitum min syai'in fa mata'ul hayatid-dun-ya  wa  zinatuha, wa  ma  'indallahi khairuw wa  abqa,  a   fa  la ta'qilun.


              A  fa maw wa'adnahu wa'dan hasanan fa  huwa  laqihi  kamam  matta' nahu mata' al-hayatid-dun-ya  summa huwa yaumal-qiyamati minal-muhdarin.               
Read More...

9 Alasan Orang Berselingkuh

KOMPAS.com — Membahas tentang perselingkuhan memang tak ada habisnya. Hal ini dikarenakan begitu banyak pasangan yang mengalaminya, baik yang merasa terpaksa untuk melakukannya, atau memang melakukannya dengan tujuan tertentu. Ada pria yang begitu "rapi" menyembunyikan perselingkuhannya, hingga sang istri baru mengetahuinya bertahun-tahun kemudian, bahkan ketika perselingkuhan itu telah menghasilkan anak. Ada pria yang pada dasarnya memang tidak dapat hidup dengan satu wanita saja sehingga ia akan terus-menerus selingkuh selagi ada kesempatan.
Di bawah ini adalah 9 alasan mengapa pria atau wanita berselingkuh. Apa pun alasan tersebut, tentu tidak bisa dijadikan pembenaran atas perbuatan yang kita lakukan. Dari alasan-alasan ini, semoga Anda justru menjadi waspada, dan berintrospeksi, karena mungkin saja selingkuh terjadi karena kesalahan kita juga.
1. Bosan
Inilah alasan yang paling umum terjadi. Anda, atau Si Dia, mungkin memang saling mencintai. Namun ketika hubungan menjadi rutin, dan tidak ada lagi sesuatu yang ingin Anda ketahui darinya, Anda mulai merindukan percikan-percikan kecil yang Anda rasakan saat mulai berhubungan dengan seseorang. Dan ketika Anda bertemu dengan seseorang yang mampu memberikan perasaan tersebut untuk Anda, terjadilah perselingkuhan tersebut.
2. Ketergantungan
Pada awalnya, selingkuh seolah memperlihatkan kebebasan. Hal itu dapat diterjemahkan sebagai melakukan apa yang Anda atau Si Dia mau. Namun, selingkuh sebenarnya justru menunjukkan ketergantungan. Seorang peselingkuh merasa tergantung karena mereka tidak cukup berani untuk memutuskan hubungan dengan pasangannya untuk memilih bersama orang baru ini.
3. Bimbang
Kadang-kadang hidup atau situasi tertentu bisa membuat Anda bingung. Pada saat itulah Anda bisa membuat kesalahan.
4. Karena Anda membiarkannya
Anda mungkin tahu ia berselingkuh, tetapi bersikap seolah tidak tahu karena tidak ingin bertengkar dengannya. Kemudian, Anda selalu memaafkan saat ia mengaku telah berselingkuh. Jika hal ini terjadi berulangkali, Si Dia justru akan kehilangan respek untuk Anda, dan akan meneruskan kebiasaannya itu. Ia tahu Anda akan selalu menerimanya.
5. Mencari ketenangan
Jika Si Dia memperlakukan Anda dengan buruk, sebenarnya Anda mungkin ingin menjauhkan diri darinya. Namun, kadangkala tidak mudah melakukannya, terutama jika Anda telah memiliki anak. Jika Anda merasa terjebak dalam hubungan yang buruk, wajar jika Anda ingin berlari ke dalam rengkuhan seseorang yang mampu memperlakukan Anda dengan lebih baik.
6. Balas dendam
Ini alasan yang sederhana, tetapi bodoh. Karena ia selingkuh, Anda pun selingkuh, supaya ia tahu bagaimana rasanya jika pasangannya menjalin hubungan dengan pria lain. Cara itu juga Anda lakukan untuk mendapatkannya kembali.
7. Butuh pengakuan kembali
Ketika Anda sudah menjalani hubungan begitu lama, pasangan mungkin sudah menganggap Anda tidak istimewa. Saat itu Anda ingin tahu apakah Anda masih cukup menarik untuk memikat perhatian orang lain. Anda juga merasa lebih menarik saat masih lajang, dan bila Anda punya affair, itu artinya masih ada orang yang tertarik pada Anda.
8. Sensasional
Beberapa orang hanya menikmati sensasinya: menelepon diam-diam, berjanji untuk bertemu di suatu tempat, dan merasa deg-degan karena takut ketahuan, dan lega ketika kembali ke rumah ternyata Anda tak menaruh curiga sedikit pun. Ini membuatnya ingin melakukannya lagi.
9. Tidak menganggapnya sebagai selingkuh
Banyak yang menemui seseorang yang baru karena menganggap adalah haknya untuk bertemu orang lain, tak peduli orang tersebut telah memiliki pasangan atau tidak. Awalnya pun hanya berharap bisa berteman dengan lebih akrab, tetapi berlanjut ke tahap yang lain.
Read More...

perbedaan orang kaya dan miskin

perbedaan orang kaya dan miskin:
1.Orang kaya MEMBUAT NILAI TAMBAH sedang orang miskin
TIDAK MEMBUAT/SEDIKIT NILAI TAMBAH.
2.Orang kaya MEMPUNYAI FAKTOR KALI sedang orang miskin
TIDAK PUNYA FAKTOR KALI.
3.Orang kaya memastikan orang lain WIN,
baru dia WIN sedang orang miskin memastikan WIN dulu
orang lain baru WIN (atau yang lebih jelek lagi dia WIN orang lain LOSE).
4.Orang kaya PENUH DAYA UPAYA (selalu berdaya/resourcesfulnes)
sedang orang miskin PENUH ALASAN
5.Orang kaya BERTANGGUNG JAWAB terhadap dirinya sedang
orang miskin selalu MENYALAHKAN situasi,lingkungan,orang lain dan nasib
(MENCARI KAMBING HITAM).
6.Orang kaya bermain dengan uang untuk MENANG sedang orang miskin
bermain dengan uang untuk TIDAK KALAH.
7.Orang kaya BERKOMITMEN UNTUK MENJADI KAYA
sedang orang miskin INGIN MENJADI KAYA.
8.Orang kaya BERPIKIR BESAR sedang orang miskin BERPIKIR KECIL.
9.Orang kaya fokus pada KESEMPATAN sedang orang miskin fokus pada HAMBATAN.
10.Orang kaya MENGAGUMI orang kaya dan sukses lainya sedang
orang miskin IRI/DENGKI pada orang kaya dan sukses.
11.Orang kaya BERGAUL dengan ORANG POSITIF DAN SUKSES sedang
orang miskin BERGAUL dengan ORANG NEGATIF DAN TIDAK SUKSES.
12.Orang kaya bersedia untuk MEMPROMOSIKAN DIRI mereka dan
nilai-nilai mereka sedang orang miskin BERPIKIR NEGATIF
tentang penjualan dan promosi.
13.Orang kaya LEBIH BESAR dari pada MASALAH mereka sedang
orang miskin LEBIH KECIL dari MASALAH mereka.
14.Orang kaya adalah PENERIMA YANG LUAR BIASA sedang orang miskin
adalah PENERIMA YANG BURUK.
15.Orang kaya memilih DIBAYAR BERDASARKAN HASIL sedang orang miskin
memilih DIBAYAR BERDASARKAN WAKTU.
16.Orang kaya berpikir “DUA-DUANYA” sedang orang miskin berpikir “SALAH SATU/ATAU”
17.Orang kaya FOKUS pada WEALTH STYLE (MASSIVE & PASIF INCOME)
mereka sedang orang miskin FOKUS pada LIFE STYLE (GAYA HIDUP) mereka.
18.Orang kaya MEMANAGE UANG mereka dengan BAIK sedang orang miskin
TIDAK MEMANAGE UANG mereka dengan baik.
19.Orang kaya membuat UANG BEKERJA KERAS UNTUK MEREKA sedang
orang miskin membuat diri mereka BEKERJA KERAS UNTUK UANG.
20.Orang kaya bertindak MELAWAN KETAKUTAN MEREKA sedang
orang miskin membiarkan ketakutan MENGHENTIKAN MEREKA.
21.Orang kaya TERUS MENERUS BELAJAR DAN BERTUMBUH sedang
orang miskin BERPIKIR MEREKA SUDAH TAHU
22. Orang kaya mau melihat peluang, orang miskin selalu bilang
“saya tidak bisa dan tidak mau tahu”
23. Orang kaya selalu bilang ok saya mau tahu,
orang miskin selalu bilang “ah…saya sudah tahu”
Semoga sikap orang miskin di atas tidak di miliki oleh anda.
Read More...

Makna dan Hakikat Syukur

Syukur secara lughawi dari kata syakara– yaskuru yang berarti berterima kasih. Adapun penjelasan lain bahwa syukur adalah ketika kita memberi (membalas) atas pemberian yang lain kepada kita dengan memberikan lebih daripada pemberian orang lain tersebut. Sebagai gambaran sederhana misalnya unta adalah binatang yang bisa berjalan jauh walaupun diberi minum hanya sedikit saja, diberi sedikit tapi bisa memberi manfaat yang banyak , maka unta itu disebut sebagai syakaratin naqah (unta yang bersyukur/berterima kasih). Atau juga seperti pohon kurma walaupun pohon itu tumbuh di gurun pasir dan hanya sedikit mendapatkan air, tapi bisa memberikan buah yang banyak, daun dan pohonnya pun berguna bagi keperluan manusia lainnya maka pohon kurma itu disebut juga syakaratis syajarah (pohon yang bersyukur/berterima kasih).
Allah swt, di dalam al-Quran mempunyai nama as-Syakur, karena dengan as-Syakur ini, Allah swt senantiasa memberikan limpahan rahmat dan karunia kepada hamba walaupun hamba-Nya sedikit dalam beribadah.
Oleh karena itu, syukur merupaka tingkatan paling tinggi dari seorang hamba, bahkan syukur ini bukan hanya berlaku di dunia saja tapi sampai ke dalam syurga, berbeda dengan sabar, sabar berlaku di dunia saat di alam kubur (penantian), di alam mahsyar, dan saat meniti shirat tapi tidak sampai masuk ke dalam syurga. Karena di dalam syurga sudah tidak akan ada lagi sabar dalam menghadapi mushibah, tidak akan menemukan lagi sabar menghindari maksiat dan sabar dalam taat, yang ada hanya rasa syukurnya seorang hamba telah mendapatkan maghfirah dan karunia Allah swt di dalam syurga itu. Bahkan syukur merupak nafas dari para ahli syurga. Sebagaimana yang termaktub dalam al-Quran: “Da’waahum fiiha subhaanaka allohumma watahiyyatun fiiha salaamun wa akhiru da’wahum fiiha anilhamdulillahi rabbil’aalamiin.” "Doa mereka di dalam syurga adalah subhaanaka allahumma dan penghormatan mereka adalah salaamun, dan akhir dari doa mereka adalah alhamdulillahirabbil’alamiin".

Digambarkan pula ketika Sayyidah 'Aisyah r.a mendapati Nabi saw tengah malam dengan kaki beliau yang menjadi bengkak dikarenakan lamanya berdiri saat melaksanakan shalat malam, lalu Sayyidah 'Aisyah berkata : “Wahai Rasulullah, mengapakah engkau sampai berpayah-payah dalam melaksanakan ibadah? Bukankah dosamu yang lalu dan yang akan datang telah diampuni?” Lalu Nabi saw menjawab: “Maka tidak pantaskah aku menjadi hamba yang bersyukur?”

Sahabat, rasa syukur memang sulit dicapai kecuali dengan pertolongan dari Allah swt. Seperti yang pernah Rasulullah saw sampaikan kepada sahabat Mu’adz bahwa rasa syukur itu harus dipinta di dalam doa terutama di setiap akhir shalat fardhu dengan doa: “Allahumma a’innii ‘alaa dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadaatika.” "Ya Allah, berikanlah pertolongan-Mu kepadaku dalam dzikirku pada-Mu (menjadi ahli dzikir.red) dan atas rasa syukurku pada-Mu dan baguskanlah ibadahku pada-Mu.”
Setidaknya ada 4 pilar syukur yang harus ditegakkan seorang hamba menurut imam Ibnul Qoyyim:
1. Sadar bahwa nikmat itu semuanya mutlaq dari Allah swt.
Pernahkah kita menghitung nikmat dari Allah? Nah, itulah kita yang jangankan untuk mensyukuri nikmat, menyadari akan adanya nikmat apalagi menghitungnya sepertinya sangat jarang kita lakukan.
Contoh sederhananya ketika kita makan, apakah kita benar-benar sadar akan nikmat dari makanan sepiring nasi? Lalu pernahkah kita mentafakuri (memikirkan) bagaimana caranya Allah swt menyampaikan nikmat sepiring nasi itu kepada kita? Subhanallah, apabila sejenak saja kita berfikir akan nikmat ini insya Allah kita akan tersungkur dan menyatakan syukur kita kepada Allah swt. Misalnya dari tiap butir nasi yang kita makan, kita tidak tahu siapa yang menyemai benihnya, siapa yang menanamnya, siapa yang memanennya, siapa yang mengolah padi jadi beras, siapa yang membawanya. Dari sebutir nasi yang sampai pada kita, tersusun rangkaian nikmat-nikmat Allah yang memudahkan kita untuk menikmatinya. Belum lagi nikmat tangan kita untuk menyuapkan nasi ke mulut, nikmat mulut, gigi, lidah, tenggorokan, usus, lambung sampai pada nikmat mengeluarkan kotorannya. Itu semua harusnya menjadikan diri kita lebih bisa merasakan dan menyadari akan nikmat Allah swt ini. Kesadaran akan nikmat Allah yang begitu banyak, begitu besar tercurah kepada kita dimulai dari helaan nafas, kedipan mata, degup jantung aliran darah dan lain sebagainya, akan menumbuhkan rasa berutang budi dan bergantung hanya pada Allah swt. Sang Pemberi Nikmat.
2. Memuji kepada Sang Pemberi Nikmat.
Memuji kepada Allah swt Sang Pemberi Nikmat ini merupakan pilar berikutnya, sebagai ungkapan hati yang bersyukur. Karena memang hakikat dari semua pujian itu sebenarnya kembali kepada Allah swt.
Para ulama menyebutkan bahwa pujian itu ada 4 jenis dan semuanya kembali kepada Allah swt:
1. Pujian Kholiq pada Kholiq (Allah pada dirinya sendiri) seperti halnya Allah menyatakan pujian ini dalam al-Quran misalkan dengan ayat “Alhamdulillahirabbil’alamin”. Segala puji bagi Allah Rab semesta alam.
2. Pujian Kholiq kepada makhluknya, termaktub dalam Qs. al-Qalam [68]:4 “Wainnaka la’alaa khuluqin ‘adzim”. "Dan sesungguhnya engkau {Muhammad} benar-benar berbudi pekerti yang luhur."
3. Pujian makhluk pada Kholiqnya (Allah), sebagai mana yang diungkapkan kita apabila mendapatkan limpahan karunia dengan mengucapkan terima kasih pada Allah atau dengan mengucapkan hamdalah dengan tulus.
4. Pujian makhluk kepada makhluk, apabila kita memuji seseorang baik dari postur tubuh atau prestasinya, namun sebenarnya kita itu sedang memuji akan karya Allah swt. Jadi hakikatnya pujian itu semuanya kembali pada Allah swt.
3. Menggunakan nikmat untuk taat kepada Pemberi nikmat (taslim).
Di saat kita mencurahkan hati, pikiran, tenaga, harta, waktu dan segala fasilitas yang kita miliki untuk taat pada Allah, itulah yang disebut bersyukur.
4. Mencintai Sang Pemberi Nikmat
Di saat kita berbuat baik terhadap kedua orang tua kita, yang terbersit dalam hati bahwa kebaikan yang kita sampaikan pada mereka ini merupakan bukti cinta kita terhadap mereka. Karena dari semenjak kita dikandung ibu, masa kanak-kanak sampai dewasa setiap harinya tidak terlepas dari kebaikan mereka.
Nah seharusnya rasa cinta seperti ini lebih besar kita sampaikan kepada Allah swt, karena orang tua berbuat baik pada kita juga itu sebenarnya Allah yang menggerakkannya. Apapun yang orang tua berikan pada kita itu juga nikmat Allah yang disampaikan melalui mereka.
Read More...

Asal usul dajal

Asal-Usul Keluarganya:
Dajjal adalah seorang manusia dari keturunan Yahudi. Dia bukan Jin atau apajua makhluk lain selain ia sebagai manusia yg ditangguhkan ajalnya “MinalMunzharin” seperti halnya Nabi Isa as yg di angkat oleh Allah swt ke ataslangit dan ditangguhkan kematiannya sehingga beliau nantinya turun semula keatas muka bumi ini lalu beliau akan mati dan di kuburkan di Madinah AlMunawwarah. Sama juga halnya dgn Iblis yg di tangguhkan kematiannya sehinggakiamat nanti.
Dajjal; ayahnya seorang yg tinggi dan gemuk. Hidungnya seperti Paruh burung.Sedangkan Ibunya pula seorang perempuan gemuk dan banyak dagingnya. MenurutImam Al Barzanji ada pendapat mengatakan bahawa asal keturunan bapanya ialahseorang Dukun Yahudi yg di kenali dgn “syaqq” manakala ibunya adalah daribangsa Jin. Ia hidup di zaman Nabi Sulaiman as dan mempunyai hubungan denganmakhluk halus. Lalu oleh Nabi Sulaiman ia akhirnya ditangkap dan dimasukkanke dalam penjara. Walau bagaimanapun kelahiran dan kehidupan masa keciltidak diketahui dgn jelas.
Sifat Badannya:
Hadis Huzaifah r.a katanya: Rasulullah s.a.w. telah bersabda: Dajjal ialah orang yang buta matanyasebelah kiri, lebat (panjang) rambutnya serta dia mempunyai Syurga danNeraka. Nerakanya itu merupakan Syurga dan Syurganya pula ialah Neraka(Hadis Sahih Muslim)
Ada beberapa ciri perawakan Dajjal yg disebutkan dalam Hadis Rasulullahsaw, diantaranya:
Seorang yg kelihatannya masih muda;Berbadan Besar dan agak kemerah-merahan;Rambutnya kerinting dan tebal. Kelihatan dari belakang seolah-olah dahankayu yg rimbun.
Dan tandanya yg paling ketara sekali ada duaertama: Buta mata kirinya dan kelihatan seperti buah kismis yg kecut,manakala mata kanannya tertonjol keluar kehijau-hijauan berkelip-keliplaksana bintang. Jadi kedua-dua matanya adalah cacat.Kedua: Tertulis didahinya tulisan “Kafir (Kaf-Fa-Ra)”. Tulisan ini dapatdibaca oleh setiap org Islam, sama ada ia pandai membaca atau tidak.Mengikut hadis riwayat At-Thabrani, kedua-dua tanda ini menjelma dalam diriDajjal setelah ia mengaku sebagai Tuhan. Adapun sebelum itu, kedua-dua tandayg terakhir ini belum ada pada dirinya.
Tempat Tinggalnya Sekarang:
Menurut riwayat yg sahih yg disebutkan dlm kitab “Shahih Muslim”, bahawaDajjal itu sudah wujud sejak beberapa lama. Ia dirantai di sebuah pulau danditunggu oleh seekor binatang yg bernama “Al-Jassasah”. Terdapat hadis mengenainya.. (tetapi terlalu panjang utk ditulis.. andaboleh membaca terus dari buku). Daripada Hadis ini jelaslah bagi kita bahawaDajjal itu telah ada dan ia menunggu masa yg diizinkan oleh Allah swt utkkeluar menjelajah permukaan bumi ini dan tempat “transitnya” itu ialah disebelah Timur bukan di Barat.
Berapa lama ia akan hidup setelah kemunculannya:
Dajjal akan hidup setelah ia memulakan cabarannya kepada umat ini, selamaempat puluh hari sahaja. Namun begitu, hari pertamanya adalah sama dgnsetahun dan hari kedua sama dengan sebulan dan ketiga sama dengan satuminggu dan hari-hari baki lagi sama seperti hari-hari biasa. Jadikeseluruhan masa Dajjal membuat fitnah dan kerosakan itu ialah 14 bulan dan14 hari. Dalam Hadis riwayat Muslim ada disebutkan:
Kami bertanya: “Wahai Rasulullah! Berapa lamakah ia akan tinggal di mukabumi ini? Nabi saw, menjawab: Ia akan tinggal selama empat puluh hari. Hariyg pertama seperti setahun dan hari berikutnya seperti sebulan dan hariketiga seperti seminggu. Kemudian hari yg masih tinggal lagi (iaitu 37hari) adalah sama seperti hari kamu yg biasa.Lalu kami bertanya lagi: Wahai Rasulullah saw! Di hari yg panjang sepertisetahun itu, apakah cukup bagi kami hanya sembahyang sehari sahaja (iaitu 5waktu sahaja). Nabi saw menjawab: Tidak cukup. Kamu mesti mengira hari itudgn menentukan kadar yg bersesuaian bagi setiap sembahyang..”
Maksud Sabdaan Rasulullah saw, ini ialah supaya kita mengira jam yg berlalu pada hari itu. Bukan mengikut perjalanan matahari seperti biasanya kitalakukan. Misalnya sudah berlalu tujuh jam selepas sembahyang Subuh pada hariitu maka masuklah waktu sembahyang Zohor, maka hendaklah kita sembahyangZohor, dan apabila ia telah berlalu selepas sembahyang Zohor itu tiga jamsetengah misalnya, maka masuklah waktu Asar, maka wajib kita sembahyang AsarBegitulah seterusnya waktu Sembahyang Maghrib, Isyak dan Subuh seterusnyahingga habis hari yg panjang itu sama panjangnya dgn masa satu tahun danbilangan sembahyang pun pada sehari itu sebanyak bilangan sembahyang setahunyg kita lakukan. Begitu juga pada hari Kedua dan ketiga.
Fitnah Dajjal:
Dajjal telah diberi peluang oleh Allah swt utk menguji umat ini. Oleh keranaitu, Allah memberikan kepadanya beberapa kemampuan yg luar biasa. Di antarakemampuan Dajjal ialah:
1. Segala kesenangan hidup akan ada bersama dengannya. Benda-benda beku akanmematuhinya.Sebelum kedatangan Dajjal, dunia Islam akan diuji dahulu oleh Allah dgnkemarau panjang selama 3 tahun berturut-turut. Pada tahun pertama hujan akankurang sepertiga dari biasa dan pada tahun kedua akan kurang 2/3 dari biasadan tahun ketiga hujan tidak akan turun langsung. Umat akan dilandakebuluran dan kekeringan. Di saat itu Dajjal akan muncul membawa ujian. Makadaerah mana yg percaya Dajjal itu Tuhan, ia akan berkata pada awan: Hujanlahkamu di daerah ini! Lalu hujan pun turunlah dan bumi menjadi subur. Begitujuga ekonomi, perdagangan akan menjadi makmur dan stabil pada org ygbersekutu dgn Dajjal. Manakala penduduk yg tidak mahu bersukutu dgn Dajjal..mereka akan tetap berada dlm kebuluran dan kesusahan.
Dan ada diriwayatkanpenyokong Dajjal akan memiliki segunung roti (makanan) sedangkan org ygtidak percaya dengannya berada dalam kelaparan dan kebuluran.
Dalam hal ini, para sahabat Rasullullah s.a.w. bertanya:”Jadi apa yg dimakan oleh org Islam yg beriman pada hari itu wahaiRasulullah?”Nabi menjawab:”Mereka akan merasa kenyang dengan bertahlil, bertakbir, bertasbih danbertaubat. Jadi zikir-zikir itu yang akan menggantikan makanan.” H.R IbnuMajah
2. Ada bersamanya seumpamanya Syurga dan Neraka:
Di antara ujian Dajjal ialah kelihatan bersama dengannya seumpama syurga danneraka dan juga sungai air dan sungai api. Dajjal akan menggunakankedua-duanya ini untuk menguji iman org Islam kerana hakikat yg benar adalahsebalik dari apa yg kelihatan. Apa yg dikatakan Syurga itu sebenarnya Nerakadan apa yg dikatakannya Neraka itu adalah Syurga.
3. Kepantasan perjalanan dan Negeri-Negeri yang tidak dapat dimasukinya:
Kepantasan yg dimaksudkan ini tidak ada pada kenderaan org dahulu. Kalauhari ini maka bolehlah kita mengatakan kepantasan itu seperti kepantasanjet-jet tempur yg digunakan oleh tentera udara atau lebih pantas lagidaripada kenderaan tersebut sehinggakan beribu-ribu kilometer dapat ditempuhdalam satu jam”… Kami bertanya: Wahai Rasulullah! Bagaimana kepantasan perjalanannya diatas muka bumi ini?Nabi menjawab:”Kepantasan perjalanannya adalah seperti kepantasan “Al Ghaist” (hujan atauawan) yang dipukul oleh angin yang kencang.” H.R Muslim
Namun demikian, Dajjal tetap tidak dapat memasuki dua Bandar suci umat Islamiaitu Makkah Al Mukarramah dan Madinah Al Munawwarah.
4. Bantuan Syaitan-Syaitan untuk memperkukuhkan kedudukannya:
Syaitan juga akan bertungkus-lumus membantu Dajjal. Bagi syaitan, inilahmasa yg terbaik utk menyesatkan lebih ramai lagi anak cucu Adam a.s.
Read More...

MAKNA DAN HAKEKAT DEMOKRASI

MAKNA DAN HAKEKAT DEMOKRASI

MAKNA :demos ~ rakyat; cratos~ kedaulatan
Demokrasi: keadaan negara yang dalam sistem pemerintahaannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
HAKEKAT: pemerintah dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat, pemerintahan untuk rakyat.
Norma-norma yang menjadi pandangan hidup demokratis:
1. Pentingnya kesadaran akan pluralisme
2. Musyawarah
3. Pertimbanganmoral
4. Pemufakatan yang jujur dan sehat
5. Pemenuhan segi-segi ekonomi
6. Kerja sama antar warga masyarakat dan sikap mempercayai itikad baik masing- masing
7. Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan.
UNSUR –UNSURPENEGAK DEMOKRASI -1
NEGARA HUKUM:
a. Adanya perlindungan HAM
b. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembagauntuk menjamin perlindungan HAM
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan
d. Adanya peradilan administrasi
e. Istilah negara hukum dapat ditemukan dalam penjelasan UUD 1945: “Indonesia adalahnegara yg berdasarkan atas hukum dan bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka”.
MASYARAKAT MADANI, dicirikan dengan masyarakat terbuka, bebas daripengaruh kekuasaan dan tekanan negara, kritis dan berpartisipasi aktif, serta egaliter(kesetaraan).
Syaratpentingdemokrasi: terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses pegambilan keputusan yang dilakukan oleh negara/pemerintah.
UNSUR –UNSURPENEGAK DEMOKRASI -2
Parpol:
struktur kelembagaan politik yg anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yg sama, yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakannya.
Kelompokgerakan / organisasimasyarakat:
sekumpulan orang yang berhimpun dalam satu wadah organisasi yang berorientasi pada pemberdayaan warganya.
Kelompok penekan= kelompok kepentingan:
sekelompok orang dalam sebuah wadah organisasi yang didasarkan pada kriteria profesionalitas dan keilmuan tertentu, seperti: KADIN, AIPI, ICMI, LIPI, dsb.
Fungsi parpol sebagai:
(a) Sarana komunikasi politik;
(b) Sarana sosialisasi politik;
(c) Sarana rekrutmen kader dan anggota politik
(d) Sarana pengatur konflik
PERS YANG BEBAS & BERTANGGUNG JAWAB
PRINSIP DAN PARAMETER DEMOKRASI
PRINSIP DEMOKRASI, terdiridari:

  1. persamaan

  2. kebebasan, dan

  3. pluralisme
Robert A. Dahl -PRINSIP DEMOKRASI, terdiridari:
Kontrol atas keputusan pemerintah, Pemilihan yang teliti dan jujur, Hak memilih dan dipilih, Kebebasan menyatakan pendapatan tanpa ancaman, Kebebasan mengakses informasi, dan Kebebasan berserikat
Parameter Negara Demokratis:
Masalah Pembentukan Negara:
menentukan kualitas, watakdan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilu dipercaya sbg salah satu instrumen penting.
Dasar Kekuasaan:
konsep legitiminasi kekuasaan &pertanggungjawaban langsung kepada rakyat.
Susunan Kekuasaan Negara:
Kekuasaan negara dijalankan secara distributif untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan/wilayah. Penyelenggaraan negara harus diatur dalam suatu tata aturan yg membatasi dan sekaligus memberikan koridor dalam pelaksanaannya, yaitu desentaralisasi & kekuasaan tidak menjadi tidak terbatas.
Demokrasi pada prinsipnya merupakan suatu kategori dinamis, bukan statis, dan sebagai konsep yang universal. Anders Uhlin (1997: 10) menyatakan bahwa implementasi demokrasi di suatu negara dapat berbeda dengan negara lain, karena karakteristik sosial masyarakat dapat mempengaruhi penerapan nilai-nilai demokrasi yang universal tersebut. Demokrasi di Amerika Serikat dan negara-negara Eropa belum tentu dengan pola yang sama dapat diimplementasikan di negara Asia dan Afrika. Bahkan, pemilu yang dilaksanakan di Jerman memiliki perbedaan dengan pola yang diterapkan di Inggris. Oleh karena itu, demokrasi pada dasarnya culturally bounded (dibatasi oleh budaya) ketika diterapkan dalam suatu masyarakat.
Bung Hatta (1902-1980), salah seorang ’Founding Father’ menyatakan bahwa negara ini hanyalah negara Indonesia apabila dalam kenyataannya merupakan milik rakyat. Implementasi nilai-nilai kerakyatan mesti mengejawantah melalui suatu sistem institusional kekuasaan politik yang dikenal dengan demokrasi. Hatta menegaskan bahwa perjuangan kemerdekaan kita pada saat yang sama merupakan perjuangan bagi demokrasi dan bagi kemanusiaan. Penegakkan nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan, versi Hatta, merupakan tujuan yang signifikan dalam pergerakan dan perjuangan bagi perwujudan Indonesia adil dan makmur.
Cita-cita demokrasi yang banyak sedikitnya bersendi kepada organisasi sosial di dalam masyarakat asli sendiri. Dalam segi politik dilaksanakan sistem perwakilan rakyat dengan musyawarah, berdasarkan kepentingan umum. Dalam segi ekonomi dilaksanakan koperasi sebagai dasar perekonomian rakyat, ditambah dengan kewajiban pemerintah untuk menguasai atau mengawasi cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Dalam segi sosial adanya jaminan untuk perkembangan kepribadian manusia Indonesia yang bahagia, sejahtera, dan susila menjadi tujuan negara. Cita-cita luhur ini, menurut Hatta, tumbuh dengan semangat kebangsaan yang tinggi meretas perjuangan kemerdekaan dan menjadi dasar bagi pembentukan negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Dengan semangat kebangsaan seperti itu, pemerintahan rakyat dijalankan menurut peraturan yang telah dimufakati dengan bermusyawarah. Keputusan dicapai secara mufakat, bulat dan tidak lonjong. Hatta menyatakan, “Sebagai tanda Republik Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan kedaulatan rakyat, segala beban yang ditimpakan kepada rakyat, maupun beban harta dan keuangan atau beban darah, harus berdasarkan undang-undang, persetujuan Presiden dan DPR” (Mohammad Hatta, Menuju Negara Hukum, h. 12).
Mengacu kepada pemikiran tentang karakteristik dan parameter demokrasi, Robert A. Dahl dalam karyanya Dilemma of Pluralist Democracy mengemukakan beberapa kriteria yang mesti terwujud dalam suatu sistem demokratis. Pertama, pengontrolan terhadap keputusan pemerintah mengenai kebijakan secara konstitusional diberikan kepada para pejabat yang terpilih. Kedua, melalui pemilihan yang teliti dan jujur para pejabat dipilih tanpa paksaan. Ketiga, semua orang dewasa secara praktis mempunyai hak untuk memilih dalam pemilihan pejabat pemerintahan. Keempat, semua orang dewasa secara praktis juga mempunyai hak untuk mencalonkan diri pada jabatan-jabatan dalam pemerintahan, meskipun pembatasan usia untuk menduduki suatu jabatan politik mungkin lebih ketat ketimbang hak pilihnya. Kelima, rakyat mempunyai hak untuk menyuarakan pendapat tanpa ancaman hukum yang berat mengenai berbagai persoalan politik pada tataran yang lebih luas, termasuk mengkritisi para pejabat, sistem pemerintahan, ideologi yang berlaku dan tatanan sosio-ekonomi. Keenam, rakyat mempunyai hak untuk mendapatkan sumber-sumber informasi alternatif yang ada dan dilindungi oleh hukum. Ketujuh, dalam meningkatkan hak-hak rakyat, warga negara mempunyai hak dan kebebasan untuk membentuk suatu lembaga atau organisasi-organisasi yang relatif independen, termasuk membentuk berbagai partai politik dan perkumpulan yang independen. Pemikiran Robert A. Dahl ini menunjukkan tentang indikator sebuah democratic political order sebagai kerangka acuan ada tidaknya perwujudan demokrasi dalam suatu pemerintahan negara.Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/part... yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku ‘pengurus’ rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku ‘pelayan’ rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap ‘tuannya’, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut: (Demokrasi Pancasila, http://www.e-dukasi.net/modul_online/MO_...
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
Read More...

Keppres Nomor 87 Tahun 1999

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87 TAHUN 1999

TENTANG

RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL
PEGAWAI NEGERI SIPIL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :
a.         bahwa untuk mewadahi keberadaan dan sekaligus sebagai landasan bagi penetapan jabatan-jabatan fungsional yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintah, dipandang perlu menetapkan Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
b.         bahwa Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Presiden menetapkan rumpun jabatan fungsional dan usul Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan aparatur negara;
c.         bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

Mengingat :
1.         Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
2.         Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974  Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor  3041);
3.         Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor  3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 19);
4.         Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pengangkatan dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980  Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3156);
5.         Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1991 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1991  Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3438);
6.         Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994  Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL.

BAB  I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Keputusan Presien ini yang dimaksud dengan :
1.           Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebutkan jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta mandiri;
2.           Rumpun jabatan fungsional adalah himpunan jabatan fungsional keahlian dan/atau jabatan fungsional keterampilan yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan.
3.           Jenis rumpun jabatan fungsional adalah perumpunan jabatan fungsional ditinjau dari perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan;
4.           Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang keahliannya. Tugas utama jabatan fungsional keahlian meliputi pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah, dan pemberian pengajaran dengan cara yang sistematis;
5.           Jabatan fungsional keterampilan adalah jabatan fungsional kualifikasi teknis atau penunjang Profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya menyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih. Tugas utama jabatan fungsional keterampilan meliputi pelaksanaan kegiatan teknis yang berkaitan dengan penerapan konsep dan metode operasional di bidang ilmu pengetahuan tersebut serta pemberian pengajaran di tingkat pendidikan tertentu;
6.           Bobot jabatan adalah nilai kumulatif faktor-faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya jenjang, antara lain pendidikan, pengalaman, upaya fisik dan mental yang diperlukan untuk melakukan kegiatan dalam suatu jabatan;
7.           Kualifikasi profesional adalah kualifikasi yang bersifat keahlian yang berdasarkan pada ilmu pengetahuan yang didapatkan dari pendidikan yang berkelanjutan secara sistematis yang pelaksanaan tugasnya meliputi penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan dan penerapan konsep, teori, ilmu, dan seni untuk pemecahan masalah serta memberikan pengajarannya dan terikat pada etika profesi;
8.           Kualifikasi teknisi atau penunjang profesional adalah kualifikasi yangs didapatkan dari pendidikan kejuruan dan pelatihan teknis yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan teknis operasional berdasarkan prosedur standar operasional serta melatihkannya dan terikat pada etika profesi.


BAB  II
TUJUAN PENETAPAN RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 2
         Rumpun jabatan fungsional ditetapkan untuk mewadahi keberadaan dan sekaligus sebagai landasan bagi penetapan jabatan fungsional keahlian dan/ atau jabatan fungsional keterampilan yang diperlukan oleh pemerintah dalam rangka terselenggaranya tugas umum pemerintahan.

BAB  III
JENIS RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL DAN JENJANG
JABATAN FUNGSIONAL

Bagian Pertama
Jenis Rumpun Jabatan Fungsional

Pasal 3
(1)                Jenis rumpun jabatan fungsional disusun dengan menggunakan perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan.
(2)                Jenis rumpun jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.

Bagian Kedua
Jenjang Jabatan Fungsional

Pasal 4
         Jabatan-jabatan yang dihimpun dalam rumpun jabatan fungsional dapat dikategorikan dalam jabatan fungsional keahlian atau jabatan fungsional keterampilan.

Pasal 5
(1)            Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional yang pelaksanaan tugasnya :
a.         Mensyaratkan kualifikasi profesional dengan pendidikan serendah-rendahnya berijazah sarjana (Strata 1);
b.         Meliputi kegiatan yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan, peningkatan, dan penerapan konsep dan teoriserta metode operasional dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan yang mendasari pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional yang bersangkutan;
c.         Terikat pada etika profesi tertantu yang ditetapkan oleh ikatan profesinya.

(2)            Berdasarkan penilaian terhadap bobot jabatan fungsional, maka jabatan fungsional keahlian dibagi dalam 4 ( empat) jenjang jabatan, yaitu :
a.             Jenjang Utama, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis nasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi dengan kepangkatan mulai dari Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan Pembina Utama, golongan ruang IV/c.
b.             Jenjang Madya, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian  yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategi sektoral yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi dengan kepangkatan mulai dari Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
c.             Jenjang Muda, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat  lanjutan dengan kepangkatan mulai dari Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;
d.             Jenjang Pertama, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar dengan kepangkatan mulai dari Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b

Pasal 6
(1)            Jabatan Fungsional keterampilan adalah jabatan fungsional yang pelaksanaan tugasnya :
a.           Mensyaratkan kualifikasi teknisi profesional dan/atau penunjang profesional dengan pendidikan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum atau Sekolah Menengah Kejuruan dan setinggi-tingginya setingkat Diploma III (D3);
b.           Meliputi kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan penerapan konsep atau metode operasional dari suatu bidang profesi;
c.           Terikat pada etika profesi tertentu yang ditetapkan oleh ikatan profesinya.

(2)            Berdasarkan penilaian bobot jabatan fungsional, maka jabatan fungsional keterampilan dibagi dalam 4 (empat) jenjang jabatan, yaitu :
a.              Jenjang penyelia adalah jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembimbing, pengawas, dan penilai pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional tingkat dibawahnya yang mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang beberapa cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan dari Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;
b.              Jenjang Pelaksana Lanjutan adalah jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana tingkat lanjutan dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tetantu, dengan kepangkatan mulai dari Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
c.              Jenjang Pelaksana adalah jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan mulai dari Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d;
d.              Jenjang Pelaksana Pemula adalah jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembantu dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan mulai dari Pengatur Muda, golongan ruang II/a.

Pasal 7
         Jenjang jabatan fungsional keahlian atau jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 didasarkan pada penilaian bobot masing-masing jabatan fungsional dan ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 8
(1)         Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional keahlian atau jabatan fungsional keterampilan diberikan tunjangan jabatan fungsional.

(2)         Besarnya tunjangan jabatan fungsional untuk masing-masing jenjang jabatan struktural keahlian adalah :
a.          Jenjang Utama, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural Eselon Ia;
b.          Jenjang Madya, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural Eselon IIa;
c.          Jenjang Muda, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural Eselon IIIa;
d.          Jenjang Pertama, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural Eselon IVa;

(3)         Besarnya tunjangan jabatan fungsional untuk masing-masing jenjang jabatan fungsional keterampilan adalah
a.         Jenjang Penyelia, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural Eselon IIIa;
b.         Jenjang Pelaksana Lanjutan, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural Eselon IVa;
c.         Jenjang Pelaksana, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural Eselon Va;
d.         Jenjang Pelaksana Pemula, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural Eselon Vb;

BAB  IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 9
         Jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkannya Keputusan Presiden ini, tetap berlaku dengan ketentuan harus sudah disesuaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun terhitung setelah Keputusan Presiden ini ditetapkan.

BAB  V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10
            Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal   11
            Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Juli 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87 TAHUN 1999

TENTANG

DAFTAR RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL DAN
PENJELASANNYA

1.            Rumpun Fisika, Kimia dan yang Berkaitan
Rumpun Fisika, Kimia, dan jabatan yang berkaitan dengan rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori, dan metode operasional, serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penerapan ilmu pengetahuan di bidang ilmu fisika, astronomi, meteorologi, kimia, geologi, dan geofisika.

Contoh jabatan fungsional keahlian :
a.       Pranata Nuklir;
b.       Pengamat Meteorologi dan Geofisika;
c.       Pengawasan Radiasi

2.            Rumpun Matematika, Statistika, dan yang Berkaitan
Rumpun Matematika, Statistika, dan yang berkaitan dengan rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori matematika aktuaria atau konsep statistika dan pengaplikasiannya pada bidang teknik, ilmu pengetahuan alam dan sosial, serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penerapan konsep, prinsip, dan metode operasional ilmu matematika, statistika, dan akuaria

Contoh jabatan fungsional keahlian :
Statistisi
Contoh jabatan fungsional keterampilan:
Asisten statistisi

3.            Rumpun Kekomputeran
Rumpun Kekomputeran adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional, serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang perencanaan, pengembangan, dan peningkatan sistem yang berbasis komputer, pengembangan perangkat lunak dan metode operasional, pemeliharaan kamus data dan sistem manajemen data base untuk penjamin integritas dan keamanan data serta membantu pengguna komputer dan perangkat lunak standar, mengontrol dan mengoperasikan komputer dan peralatannya, melaksanakan tugas-tugas pemrograman  yang berhubungan dengan pemasangan dan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak.

Contoh jabatan fungsional keahlian :
Pranata Komputer

Contoh jabatan fungsional keterampilan :
Asisten Prana Komputer

4.            Rumpun Arsitek, Insinyur, dan yang Berkaitan
Rumpun Arsitek, Insinyur, dan yang Berkaitan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya melakukan penelitian, meningkatkan dan mengembangkan konsep, teori, dan metode operasional, menerapkan pengetahuan dan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penerapan konsep, prinsip dan metode operasional di bidang arsitektur dan teknologi serta efisiensi dalam proses produksi.


Contoh jabatan fungsional keahlian :
a.       Teknik Pengairan;
b.       Teknik Jalan dan Jembatan;
c.       Teknik Penyehatan dan Lingkungan;
d.       Teknik Tata Bangunan dan Perumahan;
e.       Surveyor dan Pemeta;
f.         Penyidik Bumi.

Copntoh jabatan fungsional keterampilan :
a.       Asisten Teknik Pengairan;
b.       Asisten Teknik Jalan dan Jembatan;
c.       Asisten Teknik Penyehatan dan Lingkungan;
d.       Asisten Teknik Tata Bangunan dan Perumahan;
e.       Asisten Surveyor dan Pemeta;
f.         Asisten Penyidik Bumi.

5.            Rumpun Peneliti dan Perekayasa
Rumpun Penelitian dan Perekayasa adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori, dan metode operasional, yang berhubungan dengan bidang penelitian dan perekayasaan, dan melakukan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penelitian dan perekayasaan.

Contoh jabatan fungsional keahlian :
a.       Peneliti
b.       Perekayasa

Contoh jabatan fungsional keterampilan :
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan (Litkayasa)

6.            Rumpun Ilmu Hayat
Rumpun Ilmu Hayat adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya adalah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan, pengembangan teori, dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan dibidang biologi, mikrobiologi, botani, ilmu hewan, ekologi, anatomi, bakteriologi, biokimia, fisiologi, etiologi, genetika, agronomi, patologi, atau farmakologi, serta melaksanakan kegiatan teknis yang berhubungan dengan pelaksanaan penelitian, penerapan konsep prinsip dan metode operasional di bidang biologi, ilmu hewan, agronomi, dan kehutanan.

Contoh jabatan fungsional keahlian :
a.       Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan;
b.       Pengendai Hama dan Penyakit Ikan;
c.       Pengawas Benih Tanaman;
d.       Pengawas Benih Ikan;
e.       Pengawas Bibit Ternak;
f.         Medik Vetenier;
g.       Penyuluhan Pertanian;
h.       Penyuluh Kehutanan.

Contoh jabatan fungsional keterampilan :
a.       Asisten Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan;
b.       Asisten Pengendai Hama Tanaman;
c.       Asisten Pengawas Benih Tanaman;
d.       Asisten Pengawas Benih Ikan;
e.       Asisten Pengawas Bibit Ternak;
f.         Medik Veteriner;
g.       Asisten Penyuluhan Pertanian;
h.       Asisten Penyuluh Kehutanan.

7.            Rumpun Kesehatan
Rumpun Kesehatan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya adalah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori, dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan dan pelaksanaan kegiatan teknis di bidang peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit manusia, pengobatan dan rehabilitasi, kesehatan gigi dan mulut, farmasi, serta perawatan orang sakit dan kelahiran bayi.

Contoh jabatan fungsional keahlian :
a.       Dokter
b.       Dokter Gigi;
c.       Apoteker;
d.       Perawat;
e.       Penyuluh Kesehatan Masyarakat

Contoh jabatan fungsional keterampilan:
a.       Asisten Apoteker;
b.       Asisten Penyuluh Kesehatan Masyarakat;
c.       Terapis Wicara;
d.       Asisten Perawat.

8.            Rumpun Pendidikan Tingkat Pendidikan Tinggi
Rumpun Pendidikan Tingkat Pendidikan Tinggi adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori, dan metode operasional disiplin ilmu khusus di bidang pendidikan tinggi melaksanakan tugas mengajar pada pendidikan tinggi di samping penyiapan buku dan tulisan ilmiah

Contoh jabatan fungsional keahlian :
Dosen
Contoh jabatan fungsional keterampilan :
Asisten Dosen

9.            Rumpun Pendidikan Tingkat Taman Kanak-Kanak, Dasar, Lanjutan, dan Sekolah Khusus
Rumpun Pendidikan Tingkat Taman Kanak-Kanak, Dasar, Lanjutan, dan Sekolah Khusus adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep teori, dan metode operasional, dibidang pendidikan dan pengajaran pada Tingkat Taman Kanak-Kanak, Dasar, Lanjutan, dan Sekolah Khusus serta mengajar anak-anak atau orang dewasa yang cacat fisik dan cacat mental atau mempunyai kesulitan belajar pada tingkat pendidikan tertentu.

Contoh jabatan fungsional keahlian :
Guru Ahli

Contoh jabatan fungsional keterampilan:
Guru Terampil

10.        Rumpun Pendidikan Lainnya
Rumpun Pendidikan Lainnya adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori, dan metode operasional, dibidang pendidikan dan pengajaran umum, serta pendidikan dan pelatihan yang tidak berhubungan dengan pengajaran sekolah formal, memberikan saran tentang metode dan bantuan pengajaran, menelaah serta memeriksa hasil kerja yang telah dicapai oleh guru dalam penerapan kurikulum, memberikan pelatihan penggunaan teknologi tinggi.

Contoh jabatan fungsional keahlian :
a.       Pengawas Sekolah;
b.       Ahli Kurikulum;
c.       Ahli Pengujian;
d.       Pamong Belajar;
e.       Widyaswara.

Contoh jabatan fungsional keterampilan :
Asisten Pamong Belajar

11.        Rumpun Operator Alat-alat Optik dan Elektronik
Rumpun Operator Alat-alat Optik dan Elektronik adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas melakukan kegiatan pemotretan, mengontrol gambar yang bergerak dan video kamera dan peralatan lain untuk merekam dan menyempurnakan citra dan suara, penggunaan alat untuk keperluan diagnosis medis dan perawatan.

Contoh jabatan Fungsional Keterampilan :
a.       Pemantauan Frekuensi Radio;
b.       Pengatur Frekuensi Radio;
c.       Operator Transmisi Sandi

12.        Rumpun Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat
Rumpun Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas memberi komando dan menavigasi kapal serta pesawat, melaksanakan fungsi teknis untuk menjamin efisiensi dan keselamatan pelayaran serta penerbangan

Contoh jabatan fungsional keterampilan :
a.        Teknisi Penerbangan;
b.        Teknisi  Pelayaran

13.        Rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan
Rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori, dan metode operasional, serta memeriksa pengimplementasian peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pencegahan kebakaran dan bahaya lain, keselamatan kerja, perlindungan kesehatan dan lingkungan, keselamatan proses produksi, barang dan jasa yang dihasilkan, dan juga hal-hal yang berhubungan dengan standar kualitas dan spesifikasi pabrik.

Contoh jabatan fungsional keahlian :
a.       Pengawas Ketenagakerjaan;
b.       Penguji Mutu Barang;
c.       Penera ;
d.       Pengawasan Farmasi dan Makanan

Contoh jabatan fungsional keterampilan :
a.       Asisten Pengawas Ketenagakerjaan;
b.       Asisten Penguji Mutu Barang;
c.       Asisten Penera;
d.       Asisten Pengawasan Farmasi dan Makanan

14.        Rumpun Akuntan dan Anggaran
Rumpun Akuntan dan Anggaran adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori, dan metode operasional, serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang pemberian saran, penyeliaan, atau melaksanakan kegiatan teknis yang berhubungan dengan akuntansi, anggaran, dan manajemen keuangan.

Contoh jabatan fungsional keahlian :
a.       Akuntan;
b.       Auditor;

Contoh jabatan fungsional keterampilan :
Asisten Auditor

15.        Rumpun Asisten Profesional yang Berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan
Rumpun Asisten Profesional yang Berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas melakukan kegiatan teknis dan analisis kecenderungan pasar dibidang keuangan dan devisa, menaksir nilai komodiri, real estate atau properti lain atau menjual lewat lelang atas nama Pemerintah.

Contoh jabatan fungsional keterampilan :
Penilai Pajak Bumi dan Bangunan

Contoh jabatan fungsional keterampilan :
Asisten Penilai Pajak Bumi dan Bangunan

16.        Rumpun Imigrasi, Pajak dan Sistem Profesional yang berkaitan
Rumpun Imigrasi, Pajak dan Sistem Profesional yang berkaitan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas memberlakukan dan menerapkan peraturan perundang-undangan pemerintah yang berhubungan dengan batas negara, pajak-pajak, jaminan sosial, ekspor dan impor barang, pembentukan usaha, pendirian gedung, serta kegiatan lain  yang berhubungan dengan penerapan Peraturan Pemerintah.

Contoh jabatan fungsional keahlian :
a.       Pemeriksa Bea dan Cukai;
b.       Pemeriksa pajak

Contoh jabatan fungsional keterampilan :
Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai;

17.        Rumpun Manajemen
Rumpun Manajemen adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengetahuan di bidang peningkatan sistem, pemberian saran atau pengelolaan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan sumber daya manajemen.

Contoh jabatan fungsional keahlian :
a.       Analisis Manajemen
b.       Analisis Kepegawaian

Contoh jabatan fungsional keterampilan :
Asisten Analisis Kepegawaian

18.        Rumpun Hukum dan Peradilan
Rumpun Hukum dan Peradilan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori, dan metode operasional, serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang hukum, perancangan pearaturan perundang-undangan, serta pemberian saran dan konsultasi pada para klien tentang aspek hukum, penyidikan kasus, pelaksanaan peradilan.

Contoh jabatan fungsional keahlian :
a.       Perancang Peraturan Perundang-undangan;
b.       Jaksa


19.        Rumpun Hak Cipta, Paten, dan Merek
Rumpun Hak Cipta, Paten dan Merek  adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori, dan metode operasional, serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang pemberian saran, pengadministrasian, penyeliaan, serta pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan pengatalogan, registrasi dari hak cipta, penetapan hak paten, pendaftaran merk dagang yang berkaitan dengan merek dagang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Contoh jabatan fungsional keahlian :
a.       Pemeriksa Paten;
b.       Pemeriksa Merek;

Contoh jabatan fungsional keterampilan :
        Asisten Pemeriksa Merek

20.        Rumpun Penyidik dan Detektif
Rumpun Penyidik dan Detektif adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas menyelidiki fakta yang berhubungan dengan tindak kriminal dalam rangka membuktikan pihak yang bersalah, mengumpulkan informasi tentang seseorang yang diduga berbuat kriminal, melakukan penyelidikan tindakan yang mencurigakan di perusahaan, toko, ataupun di tempat umum.

Contoh jabatan fungsional keahlian :
Agen

21.        Rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang Berkaitan
Rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian, peningkatan dan pengembangan konsep, teori, dan metode operasional, serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang pengembangan dan pemeliharaan koleksi arsip, perpustakaan, museum, koleksi benda seni, dan benda yang sejenis, serta pelaksanaan kegiatan teknis  yang berhubungan dengan kearsipan dan kepustakaan.

Contoh jabatan fungsional keahlian :
a.       Arsiparis;
b.       Pustakawan;

Contoh jabatan fungsional keterampilan :
a.       Asisten Arsiparis;
b.       Asisten Pustakawan

22.        Rumpun Ilmu Sosial dan yang Berkaitan
Rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan pelaksanaan penelitian, peningkatan dan pengembangan konsep, dan metode operasional, serta penerapan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan filosofi, sosiologi, psikologi, dan ilmu sosial lainnya, memberikan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan perorangan dan keluarga dalam masyarakat.

Contoh jabatan fungsional keahlian :
a.        Pekerja Sosial;
b.        Penyuluh KB.

Contoh jabatan fungsional keterampilan :
a.       Asisten Pekerja Sosial;
b.       Asisten Penyuluh KB



23.        Rumpun Penerangan dan Seni Budaya
Rumpun Penerangan dan Seni Budaya adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, pengamatan, penciptaan, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional, dibidang pelaksanaan kegiatan pemeliharaan karya seni, museum, bahasa, sejarah, antropologi, dan arkeologi, serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan pekerjaan penerangan kepada masyarakat, pengamatan dan penciptaan, serta pemeliharaan karya seni, benda seni, benda bersejarah (museum).

Contoh jabatan fungsional keahlian :
Pamong Budaya

Contoh jabatan fungsional keterampilan :
Asisten Pamong Budaya

24.        Rumpun Keagamaan
Rumpun Keagamaan adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori atau metode operasional, serta pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan pembinaan rohani dan moral masyarakat sesuai dengan agama yang dianutnya.

Contoh jabatan fungsional keahlian :
Penyuluh Agama

Contoh jabatan fungsional keterampilan :
Asisten penyuluh Agama

25.        Rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri
Rumpun Politik dan Hubungan Luar Negeri adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional, pelaksanaan kegiatan teknis yang berhubungan dengan perumusan, pengevaluasian, penganalisaan, serta penerapan kebijaksanaan di bidang politik, pemerintah, dan hubungan internasional.

Contoh jabatan fungsional keahlian :
Diplomat

Contoh jabatan fungsional keterampilan :
Asisten Analisis Politik


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Read More...

Video Gallery

Blog Roll