Guru PNS Terjamin, Guru Swasta Tergilas

Di zaman reformasi seperti sekarang ini, dimana nasib guru pegawai negeri sipil (PNS) cukup diperhatikan, sebaliknya guru swasta sama sekali tidak diperhatikan. Sehingga nasibnya tidak sebaik para guru PNS.

Bahkan Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) melihat masih banyak ketidakadilan yang dilakukan negara terhadap para guru swasta/hononer, dibandingkan dengan rekan-rekan mereka sesama guru yang berstatus pegawai negeri sipil.

Isu-isu berkaitan dengan masalah ini, kata Ketua Umum FGII, Suparman, mencuat dalam Rapat Pimpinan Nasional FGII ke-2, yang digelar di Hotel Edotel Kenari, Yogyakarta, Minggu (11/4). Rapimnas diikuti sekitar 50 peserta dari pengurus Dewan Pimpinan Pusat, para wakil-wakil dari 17 provinsi yang sudah terbentuk Dewan Pengurus Wilayah-nya, dan juga dari pengurus Dewan Pengurus Cabang kabupaten/kota.

Selain itu, katanya, juga dibahas permasalahan berkaitan dengan upaya peningkatan kapasitas organisasi, agar bisa lebih maksimal lagi ikut memberikan kontribusi terhadap perkembangan dunia pendidikan di tanah air. Ia menyebutkan, saat ini di Indonesia terdapat sekurangnya 900 ribu guru swasta dan honorer. Mereka masih banyak yang berpendapatan yang nilainya di bawah upah minimal regional.

Menurut dia, selama ini pemerintah terkesan hanya memberikan perhatian yang serius kepada guru-guru PNS. Mereka mendapat jaminan dan perlindungan hukum, pendapatan, kesehatan dan profesi yang jelas. Sementara guru swasta nasibnya "sangat rentan". "Kebanyakan pendapatannya masih di bawah UMP, tak mempunyai jaminan kesehatan dan tenaga kerja. Belum lagi rentan terhadap PHK yang sewaktu-waktu bisa saja dilakukan oleh sekolah tempat mereka bekerja," kata Suparman, seorang guru PNS yang mengajar di SMA 17 Jakarta.

Dalam kesempatan rapimnas ini, kata dia, organiasinya sengaja menguatkan kembali untuk mengusung isu perbaikan kesejahteraan dan kualitas guru-guru, terutama guru swasta. "Kami akan menguasahakan agar pemerintah di masing-masing daerah dapat mengusahakan agar pendapatan guru swasta minimal Rp 1 juta, dan juga mereka dilindungi oleh Jamsostek," kata dia.

0 komentar:

Posting Komentar

Video Gallery

Blog Roll